BONTANG – Polemik tapal batas Kampung Sidrap masing-masing menunjukan kepentingan warga.
Seperti Bontang, Wali Kota Neni Moerniaeni meminta Kutai Timur legowo untuk tujuh RT di wilayah Sidrap masuk ke administrasi Kota Bontang.
Menurutnya, aspirasi warga yang sejak awal merasa bagian dari Bontang menjadi dasar utama pengajuannya.
Neni menyebut, wilayah seluas 164 hektare itu sebelumnya memang berada di Bontang, sebelum bergeser ke Kutai Timur akibat penetapan batas wilayah pada 2005.
Permintaan ini murni untuk kepentingan pelayanan publik, sosial, dan kesejahteraan warga.
“Mereka selama ini sudah mengakses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dari Bontang,” ujarnya dalam pertemuan mediasi, Senin (11/8/2025).
Jarak sekolah dan fasilitas kesehatan yang lebih dekat ke Bontang menjadi pertimbangan penting.
Warga Sidrap, kata Neni, lebih mudah menjangkau rumah sakit, puskesmas, dan sekolah di Bontang dibanding ke wilayah Kutai Timur.
Selain itu, sebagian infrastruktur di kawasan tersebut dibangun oleh Pemkot Bontang pada masa lalu.
“Secara de facto, Sidrap sudah terlayani Bontang. Yang kami minta hanya 164 hektare, sangat kecil dibanding luas Kutim yang mencapai lebih dari tiga juta hektare. Ini bukan soal perebutan wilayah besar, tapi bagaimana memastikan pelayanan dan hak warga terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan pihaknya tidak akan melepas Dusun Sidrap ke wilayah Kota Bontang.
“Saya masih tetap konsisten terhadap apa yang kita tandatangani kemarin di Jakarta. Ibu Wali Kota Bontang bermohon, Bupati Kutim menolak. Itu yang saya sepakati,” tegasnya.
Bupati menyebut Sidrap sudah menjadi bagian dari kewajiban Pemkab Kutim, termasuk pemenuhan layanan dasar untuk masyarakat.
Dia juga memastikan sejumlah program infrastruktur dan pelayanan publik akan terus berjalan di sana.
“Salah satu standar minimal adalah masyarakat harus mendapatkan air bersih. Insyaallah sebentar lagi pipa PDAM dari Kutim masuk ke Sidrap,”ujarnya
Diketahui, mediasi yang dipimpin oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, gagal dan persoalan tapal batas Kampung Sidrap kini kembali akan bergulir di Mahkamah Konstitusi. (*/Ayb)