JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik perakitan dan distribusi handphone ilegal serta aksesoris palsu yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 5.100 unit HP rakitan senilai Rp 12,08 miliar, serta 747 unit aksesoris palsu seperti casing dan charger dengan nilai mencapai Rp 5,54 miliar. Total nilai barang ilegal yang diamankan mencapai Rp 17,6 miliar.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Sabtu (26/7/2025) menjelaskan, seluruh komponen yang digunakan dalam perakitan, seperti mesin, casing, baterai, dan charger, berasal dari Batam dan diduga merupakan barang rekondisi serta impor ilegal dari Tiongkok.
Budi menegaskan, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023.
“Produksi ini sudah dimulai sejak pertengahan 2023, jadi sudah berjalan dua tahun. Dalam satu minggu saja, pelaku bisa merakit 5.100 unit. Banyak pelanggaran dilakukan, mulai dari impor ilegal, perakitan menggunakan barang-barang bekas, hingga pemalsuan merek seperti Redmi, Oppo, Vivo, dan juga ada iPhone,” ujar Budi.
Penggerebekan ruko dilakukan pada Rabu pagi oleh tim Kemendag setelah sebelumnya menelusuri aktivitas penjualan produk elektronik ilegal di sejumlah platform e-commerce.
Investigasi diperkuat oleh laporan masyarakat yang mencurigai ruko tersebut sebagai tempat produksi sekaligus gudang penyimpanan HP palsu yang dipasarkan secara daring.
Temuan di lokasi menunjukkan bahwa seluruh unit HP yang dirakit berasal dari komponen bekas, namun dikemas ulang dengan tampilan menyerupai produk baru. Budi mengungkapkan bahwa secara visual, produk produk tersebut sulit dibedakan dari HP asli.
“Kalau dilihat sepintas, tidak bisa dibedakan mana yang asli, mana yang bukan. Tapi semua ini adalah rakitan, dari barang-barang bekas yang diproduksi ulang,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kemendag mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk elektronik, khususnya melalui platform daring, serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal.(*/Whd)
















