KUTIM – DPRD Kutai Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan pada Senin, 29 September 2025.
Perda ini disahkan tepat satu hari sebelum tenggat 30 September. Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa pengesahan tak boleh lewat dari tanggal tersebut.
“Kalau terlambat, akan berdampak pada gaji kami. Bisa tidak dibayarkan selama satu tahun anggaran,” katanya pada 19 September lalu.
Pendapatan dan Belanja Daerah
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp9,89 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp441,15 miliar dan transfer Rp9,37 triliun.
Sementara belanja daerah mencapai Rp9,99 triliun. Rinciannya yakni belanja operasional Rp5,11 triliun, belanja modal Rp3,55 triliun.
Kemudian, belanja tidak terduga Rp25,4 miliar dan belanja transfer Rp1,3 triliun.
Harapan Pemda
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyebut APBD ini menjadi kunci percepatan pembangunan.
Dia berharap anggaran yang telah disahkan dapat segera mendorong berbagai program strategis.
“Ini jadi dasar penting untuk menjalankan pembangunan di sisa waktu tahun 2025,” pungkasnya. (*/Ainun)