JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Faroek.
Putri dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penahanan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025.
“Penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Donna ditahan selama 20 hari pertama di Cabang Rutan Klas IIA Jakarta Timur.
Masa penahanan terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025.
Kasus ini bermula pada Juni 2014.
Saat itu, seorang pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra, mengurus perpanjangan enam IUP miliknya.
Rudy menggunakan jasa dua perantara, Iwan Chandra dan Sugeng.
Mereka diminta mengurus izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur.
Dalam proses tersebut, Donna diduga ikut campur. Dia disebut meminta uang sebagai syarat persetujuan izin.
“Awalnya Iwan menyampaikan permintaan Rp 1,5 miliar kepada Donna,” jelas Asep.
Namun, nominal itu ditolak. Donna justru menaikkan nilai menjadi Rp 3,5 miliar.
Pertemuan untuk membahas suap itu terjadi di sebuah hotel di Samarinda.
Dari kesepakatan itu, Donna diduga menerima uang melalui Iwan dan Sugeng.
“Uang yang diterima Rp 3,5 miliar. Rinciannya: Rp 3 miliar dalam dolar Singapura, dan Rp 500 juta dalam bentuk pecahan yang sama,” kata Asep.
Setelah menerima uang, surat perpanjangan izin diberikan kepada Rudy.
Dokumen itu diserahkan lewat Imas Julia, yang merupakan pengasuh anak Donna.
Tak berhenti di sana, Donna sempat kembali meminta tambahan uang.
Permintaan itu disampaikan lewat Sugeng. Namun, Rudy menolak memberi lebih.
“Rudy tidak menanggapi permintaan tambahan itu,” tegas Asep.
Sementara itu, proses hukum terhadap Awang Faroek Ishak telah dihentikan.
Awang sebelumnya juga berstatus tersangka. Namun, perkara gugur karena ia telah meninggal dunia. (*/Red)